BeritaTrend.id. – Jakarta – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Pusat yang berada di bawah Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menggelar rapat koordinasi nasional pada Rabu, 18 Juni 2025, di Hotel Veranda, Jakarta.
Agenda ini membahas isu strategis terkait pengawasan terhadap aliran kepercayaan, dengan sorotan utama pada keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Direktur II JAM Intel, Basuki Sukardjono, dan menjadi tindak lanjut atas permohonan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-011/B.2/12/1976 yang melarang ajaran Buddha Djawi Wisnu.
Permohonan tersebut diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai perwakilan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia, dan ditujukan langsung kepada Presiden RI.
Fokus Deteksi Dini dan Kependudukan Penghayat Kepercayaan
Rapat koordinasi Tim Pakem ini memiliki dua fokus utama:
1. Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas Aliran Buddha Djawi Wisnu, serta menyoroti persoalan kependudukan bagi para penganut keyakinan tersebut pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016, yang mengakui penghayat kepercayaan dalam sistem administrasi negara.
2. Memperkuat peran koordinatif Tim Pakem dalam melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan agar tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Berdasarkan hasil pemantauan di wilayah Jawa Timur, Tim Pakem mencatat bahwa pengikut Buddha Djawi Wisnu menunjukkan keragaman dalam cara menjalankan keyakinannya.
Ada yang mengidentifikasi diri sebagai umat beragama, sementara sebagian lain memilih jalan sebagai penghayat kepercayaan.
Pentingnya Pendekatan Komprehensif
Fenomena pluralitas dalam praktik keyakinan ini dinilai penting untuk disikapi secara bijak dan menyeluruh.
Tim Pakem menegaskan perlunya pendekatan lintas sektor agar tidak terjadi konflik sosial, penyalahgunaan kebebasan beragama, hingga potensi penodaan agama.
“Kita harus merespons fenomena ini secara hati-hati, mengedepankan deteksi dini, dan koordinasi lintas institusi agar tidak mengganggu stabilitas sosial,” ujar Basuki Sukardjono dalam sambutannya.
Upaya pengawasan ini bukan semata untuk membatasi hak berkeyakinan, melainkan sebagai langkah preventif menjaga ketertiban umum dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.