Tanah Ulayat Suku Boti Akan Disertipikatkan ATR/BPN

BeritaTrend.id.|Timor Tengah Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi terkait pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),

Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 18 September 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang berjalan adil dan berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat hukum adat.

Hal tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan atas tanah masyarakat hukum adat.

“Kementerian ATR/BPN harus menjadi motor penggerak dalam menjaga tanah dan ruang, sekaligus memastikan hak masyarakat hukum adat terlindungi sesuai amanat konstitusi,” ujar Deni Santo di sela acara.

Menurut Deni, sosialisasi ini tidak hanya berlangsung di TTS, melainkan juga dilakukan secara serentak di Kabupaten Sumba Timur dan Manggarai Timur.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengakui serta melindungi hak-hak adat.

Dari hasil identifikasi awal, masyarakat hukum adat di Desa Boti, TTS, memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare.

Tahap berikutnya, pemerintah akan menyiapkan penetapan batas, pengukuran, hingga pemetaan untuk kemudian diterbitkan peta bidang yang sah.

Suku Boti Jadi Prioritas

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menuturkan bahwa Suku Boti dipilih menjadi target utama program pengadministrasian tanah ulayat tahun 2025.

Hal ini didasari pada fakta bahwa komunitas adat tersebut masih hidup, eksis, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun aturan hukum.

“Melalui program ini, kami berharap muncul solusi atas persoalan sengketa tanah ulayat. Saya juga mengingatkan masyarakat hukum adat agar dapat menggunakan tanah dengan bijak, menjaga alam, dan tetap berpegang pada hukum adat demi kesejahteraan bersama,” kata Eduard.

Sertipikat Tanah Diserahkan

Dalam rangkaian kegiatan, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati TTS.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri jajaran pejabat Kanwil BPN Provinsi NTT serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTT.

Agenda ini juga menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), program kolaborasi ATR/BPN dengan Bank Dunia dalam rangka modernisasi tata kelola pertanahan.

Dengan hadirnya program ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat—terutama Suku Boti—dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka serta meningkatkan kesejahteraan lewat pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.