Tambang Emas Ilegal Menggurita di Sulawesi Utara, Aktivis Curiga Ada Bekingan Pejabat dan Aparat

BeritaTrend.id|Jakarta. Rabu (11/03/26). – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali memicu sorotan publik.

Aktivitas yang berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah itu dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan indikasi kuat adanya jaringan mafia tambang yang diduga dilindungi oleh oknum pejabat dan aparat.

Pusat Uni Demokrasi Indonesia (UDI) menilai praktik pertambangan ilegal tersebut tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya perlindungan dari pihak yang memiliki kekuasaan.

Koordinator aksi UDI, Muhammad Ali, mengatakan praktik tambang ilegal yang terus berlangsung menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam.

“Sulit dipercaya aktivitas pertambangan tanpa izin bisa berjalan bertahun-tahun tanpa adanya pembiaran. Kami menduga ada oknum pejabat atau aparat yang ikut melindungi praktik ini,” kata Ali dalam pernyataan tertulis yang diterima media.

Menurut dia, persoalan tambang emas ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan elite lokal.

Kerusakan Lingkungan dan Ancaman bagi Masyarakat

Aktivitas pertambangan ilegal umumnya dilakukan tanpa standar keselamatan dan tanpa kajian dampak lingkungan.

Dalam banyak kasus, metode penambangan yang digunakan memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk memisahkan emas dari batuan.

Praktik tersebut berpotensi mencemari sungai, merusak hutan, serta mengancam kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar karena hasil tambang tidak tercatat sebagai penerimaan negara.

“Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan lingkungan hidup yang sehat,” ujar Ali.

Dugaan Jaringan Mafia Tambang

Menurut UDI, praktik tambang ilegal kerap melibatkan jaringan yang kompleks, mulai dari pemodal, operator lapangan, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan politik maupun hukum.

Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah di Indonesia, aktivitas pertambangan ilegal seringkali tetap berjalan meskipun telah dilakukan penertiban oleh aparat.

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.

UDI menilai perlu ada langkah investigasi menyeluruh untuk mengungkap siapa saja pihak yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Yang harus dibongkar adalah siapa pemodalnya dan siapa yang membekingi,” kata Ali.

Empat Tuntutan kepada Pemerintah dan Aparat

Sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara, UDI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Utara.

Kedua, meminta TNI dan Polri memastikan keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak aktivitas tambang ilegal.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung tambang ilegal, termasuk pejabat daerah apabila terbukti terlibat.

Keempat, meminta Kejaksaan Agung memeriksa harta kekayaan pejabat daerah yang diduga berasal dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berkaitan dengan bisnis tambang.

Ujian bagi Penegakan Hukum

Bagi para aktivis, kasus tambang ilegal di Sulawesi Utara menjadi ujian penting bagi keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia sumber daya alam.

Selama ini, berbagai kasus pertambangan ilegal di Indonesia sering berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi aktor utama jarang tersentuh hukum.

UDI menilai pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata untuk menertibkan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat.

“Kami menuntut negara hadir untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin runtuh,” ujar Ali.

Ajakan Mengawal Kasus

UDI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aktivis, mahasiswa, akademisi, dan media, untuk bersama-sama mengawal persoalan ini.

Menurut mereka, pengawasan publik sangat penting agar pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik tambang ilegal.

“Selamatkan kekayaan alam Indonesia. Lawan mafia tambang,” kata Ali.

Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Muhammad Ali sebagai Koordinator Aksi dan John Aprijaya sebagai Koordinator Lapangan.

(AFRIZAL)*