Tambang Diduga Tanpa Izin di Busato–Tanoyan Ramai Dibahas, Publik Minta Investigasi

BeritaTrend.id|BOLAANG MONGONDOW – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aktivitas penambangan di wilayah Desa Busato dan Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Video tersebut memicu sorotan publik karena kegiatan tambang yang terlihat dalam rekaman diduga merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Rekaman yang diambil warga memperlihatkan aktivitas penambangan yang tampak berlangsung secara terbuka.

Dalam video tersebut, terlihat area galian yang luas serta aktivitas pekerja di lokasi yang diduga menjadi titik penambangan.

Beberapa warga setempat yang dimintai keterangan menyebut kegiatan tersebut bukan hal baru.

Mereka mengaku aktivitas penambangan sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah lama ada kegiatan seperti itu. Bukan baru-baru ini saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

Aktivitas Terbuka, Dugaan Operasi Terorganisir

Dari penelusuran sejumlah warga, aktivitas tambang yang terekam dalam video itu dinilai bukan kegiatan kecil yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Operasi penambangan membutuhkan akses jalan yang memadai, suplai bahan bakar, serta tenaga kerja yang cukup banyak.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan itu berjalan dalam skala yang relatif terorganisir.

Secara umum, aktivitas pertambangan—terutama emas—memerlukan logistik yang tidak sederhana.

Pergerakan alat berat, distribusi bahan bakar, serta pengangkutan material tambang biasanya melibatkan jaringan distribusi yang cukup kompleks.

Karena itu, sebagian warga mempertanyakan bagaimana aktivitas seperti itu dapat berlangsung tanpa terdeteksi atau tanpa adanya penindakan.

“Kalau benar tanpa izin, tentu muncul pertanyaan besar: siapa yang mengawasi?” kata warga lainnya.

Sorotan Publik di Media Sosial

Setelah rekaman tersebut viral, warganet mulai menyoroti kemungkinan adanya praktik PETI di wilayah tersebut.

Sejumlah komentar mempertanyakan peran pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas pertambangan.

Beberapa pengguna media sosial bahkan mendesak agar pemerintah pusat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal itu.

Desakan publik juga diarahkan kepada aparat kepolisian agar melakukan penyelidikan guna memastikan status hukum kegiatan penambangan yang terekam dalam video tersebut.

Ancaman Pidana Tambang Tanpa Izin

Dalam regulasi nasional, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara legal, memperhatikan aspek lingkungan, serta memberikan kontribusi yang jelas bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Evaluasi Pengawasan

Kasus dugaan PETI kerap menjadi persoalan berulang di berbagai daerah penghasil mineral.

Selain potensi kerugian negara, aktivitas tambang ilegal juga sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di masyarakat.

Jika dugaan aktivitas PETI di wilayah Busato dan Tanoyan terbukti benar, maka persoalan tersebut dapat menjadi indikator perlunya evaluasi pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah tersebut.

Pengawasan terhadap sektor pertambangan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow maupun aparat kepolisian mengenai rekaman aktivitas tambang yang viral tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak berwenang untuk memastikan apakah aktivitas yang terekam dalam video tersebut merupakan kegiatan pertambangan legal atau justru praktik PETI.

Transparansi dan investigasi yang menyeluruh dinilai penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.

(AFRIZAL)*