Kejaksaan RI melelang dua aset milik terpidana investasi bodong Evotrade di Malang senilai Rp1,76 miliar.akan dibagikan kepada korban.
BPA Kejaksaan RI Terima Kunjungan NFCC Malaysia
Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset, BPA Kejaksaan RI Terima Kunjungan NFCC Malaysia, pemulihan aset lintas negara
