BeritaTrend.id.| – Palembang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan buronan kasus kecelakaan lalu lintas, Jhoni Engglani bin Samsu, di Palembang pada Sabtu (9/8/2025) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.05 WIB di sebuah SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Jhoni merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021.
“Ini adalah DPO ketujuh yang diamankan hingga Agustus 2025. Kami mengimbau DPO lainnya agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas pihak Kejati Sumsel.
Kasus dan Vonis
Jhoni terjerat kasus pelanggaran Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang.
Berdasarkan putusan PN Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Jhoni dijatuhi pidana penjara 3 bulan dan denda Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kronologi Penangkapan
Informasi keberadaan Jhoni diterima Tim Tabur pada Kamis (7/8). Ia diketahui bekerja sebagai sopir dan sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Sabtu (9/8) pagi, tim mendapat info bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak menuju Bakauheni lalu melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pemantauan di kawasan Musi Dua, Palembang.
Saat Jhoni berhenti mengisi BBM di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Ia kemudian dibawa ke Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.