BeritaTrend.id|– KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menempatkan pidana kerja sosial sebagai salah satu sanksi alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut kerja sama tersebut sebagai wujud kolaborasi progresif antar-institusi dalam mengawal penerapan KUHP terbaru.
“MoU ini menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih memberi kesempatan pelaku memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Didik.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif inisiatif tersebut.
Ia menegaskan kesiapan Pemprov serta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mengintegrasikan pidana kerja sosial di daerah masing-masing.
“Kalau diterapkan, ini bisa mengurangi beban anggaran negara, membekali warga binaan dengan keterampilan, sekaligus mendukung program ketahanan pangan. Jadi manfaatnya nyata bagi masyarakat,” kata Andi Sudirman.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari misi KUHP 2023 dalam mewujudkan Sustainable Justice—keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
Ia menegaskan bahwa Indonesia mendorong penegakan hukum yang lebih manusiawi dan proporsional, termasuk membatasi pidana penjara untuk kondisi tertentu seperti anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pertama, atau kasus yang berpotensi menimbulkan penderitaan yang tak sebanding.
“Pidana kerja sosial dalam Pasal 64 KUHP menuntut pelaksanaannya tidak dikomersialkan, disesuaikan dengan profil pelaku, dan wajib memberi dampak positif bagi masyarakat. Selain itu butuh pertimbangan hakim dan persetujuan terdakwa,” tegas Prof. Asep.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan MoU antara Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel yang turut disaksikan Jampidum, diikuti oleh para Kajari bersama bupati/wali kota.
Dalam kesempatan itu, Jampidum juga menyerahkan cinderamata dan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Sulsel.


