BeritaTrend.id|– Labuhanbatu Utara — Status Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART kembali dipertanyakan setelah Front Mahasiswa dan Masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, Rabu, 5 Februari 2026.
Audiensi itu membuka dugaan ketidakjelasan administrasi lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik agraria di Padang Halaban.
Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Wiwi Malpino Hasibuan, menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan konflik hukum yang beririsan dengan hak masyarakat.
Ia menyoroti transparansi data HGU PT SMART — mulai dari masa berlaku, jumlah sertifikat, hingga luas areal — yang dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka.
Sorotan tajam muncul pada keberadaan plang di lapangan yang mencantumkan nomor sertifikat HGU tahun 2025 dengan luasan ribuan hektare.
Wiwi mempertanyakan dasar hukum penerbitan informasi tersebut di tengah konflik yang belum selesai.

Kepala BPN Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, mengakui terdapat sertifikat HGU PT SMART yang berada dalam area objek perkara dengan masyarakat.
Namun ia menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran administratif untuk memastikan status hukum dokumen tersebut.
Menurut Khalid, proses perpanjangan atau pembaruan HGU belum dapat diproses karena konflik agraria masih berlangsung.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi kekosongan kepastian hukum yang dapat memperpanjang ketegangan di lapangan.
Di sisi lain, PT SMART belum memberikan klarifikasi resmi terkait plang pengumuman yang terpasang di area kebun.
Upaya konfirmasi melalui humas perusahaan tidak mendapat tanggapan.
Bagi kelompok mahasiswa dan petani, keterbukaan data HGU menjadi kunci penyelesaian konflik.
Mereka menilai negara berkewajiban memastikan pengelolaan tanah berjalan transparan agar tidak memicu sengketa berkepanjangan di wilayah yang sejak lama menjadi titik panas agraria tersebut.
(SY)*


