Daerah  

Sri Hartono: Tanah Saya Diserobot, Kerugian Rp36 Miliar

BeritaTrend.id.|Bengkalis Laporan dugaan penyerobotan tanah milik warga di Kabupaten Bengkalis oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masih mandek di kepolisian. Padahal, laporan resmi dengan nomor STTLP/8/67/III/2024/Polda Riau telah dilayangkan sejak 6 Maret 2024.

Hingga kini, korban bernama Sri Hartono, warga Jalan Cempaka Putih, Simpang Geroga, Duri, belum memperoleh kepastian hukum.

Tanah seluas 1,5 hektare milik Hartono, yang selama ini ditanami singkong dan palawija, diduga diserobot dan digunakan untuk operasional ladang minyak PHR.

Lebih parah, lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 1962 itu disebut tercemar limbah berbahaya CCOR yang dialirkan melalui jalur pipa perusahaan.

“Tanaman saya sudah musnah, tanah rusak, dan kerugian saya berdasarkan perhitungan pemerintah serta Kemenkumham mencapai sekitar Rp36 miliar. Tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” kata Hartono, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Pantauan lapangan pada Minggu, 24 Agustus 2025, menunjukkan di atas lahan seluas 1.142 meter persegi di Jalan Stadion Ujung, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, telah berdiri bangunan berpagar keliling berisi panel mesin pembangkit listrik PT PHR di area sumur bor 47 dan 105 Mandau Duri.

Sementara itu, bekas tanaman ubi dan tumpangsari milik Hartono terlihat punah akibat limbah yang dialirkan.

Menurut Hartono, berbagai upaya sudah ditempuh, termasuk melibatkan Bupati Bengkalis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Polda Riau.

Namun, semua pihak dianggap lamban. Bahkan, surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 25 November 2024 yang memerintahkan penyelesaian ganti rugi, menurutnya, “diabaikan” pejabat terkait.

“Perintah Presiden itu seperti masuk angin. Saya hanya rakyat kecil, tapi saya akan terus berjuang mencari keadilan,” ujar Hartono.

Kasus ini kini turut ditangani oleh Lembaga PKU RI dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH).

Direktur Investigasi dan Litbang LKLH, Darwin Marpaung, mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi dan investigasi lapangan.

“Hasilnya akan kita bawa ke ranah hukum. Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan,” kata Darwin, Jumat, 22 Agustus 2025.

Upaya konfirmasi kepada pihak PT PHR Blok Rokan hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.