Daerah  

SPPG Labura Abaikan Surat Penghentian BGN?

BeritaTrend.id|LABURA — Aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, masih berlangsung seperti biasa meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi penghentian operasional oleh Badan Gizi Nasional.

Berdasarkan surat bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026, unit layanan tersebut seharusnya menghentikan seluruh kegiatan operasional karena dinilai melanggar ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis).

Namun hasil penelusuran tim media pada Rabu, 11 Maret 2026, menunjukkan aktivitas di lokasi tetap berjalan.

Sejumlah kegiatan operasional terlihat berlangsung normal seolah tidak ada instruksi penghentian dari otoritas pengawas wilayah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pengawasan terhadap operasional SPPG tersebut.

Koordinator SPPG Labura, Sartika Siregar, saat dikonfirmasi membantah bahwa pihaknya mengabaikan instruksi otoritas.

Ia menyebut operasional kembali berjalan berdasarkan keputusan terbaru dari Badan Gizi Nasional.

“SPPG Tanjung Pasir beroperasi kembali atas keputusan BGN,” kata Sartika singkat.

Meski demikian, belum ada penjelasan resmi mengenai keputusan baru yang disebut-sebut membatalkan surat penghentian operasional sebelumnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara juga belum membuahkan hasil.

Sekretaris Dinas Kesehatan setempat tidak memberikan tanggapan atas pesan maupun panggilan telepon hingga berita ini diterbitkan.

Situasi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian hukum dan transparansi pengawasan terhadap fasilitas tersebut.

Sejumlah warga sekitar menyebut keberadaan SPPG itu sebelumnya menuai sorotan karena diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis, termasuk pengelolaan limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta perizinan lingkungan.

“Kalau memang ada keputusan baru yang memperbolehkan operasional kembali, seharusnya dijelaskan secara terbuka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap pemerintah daerah dan otoritas terkait meninjau ulang kelayakan operasional SPPG tersebut agar tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional mengenai status terbaru operasional SPPG Tanjung Pasir di Labura.

(SY)*