BeritaTrend.id|– Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di ibu kota.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menempati lahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Nusron usai penyerahan ribuan sertipikat aset daerah di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jakarta.
Menurutnya, skema HGB di atas HPL merupakan jalan tengah yang realistis di tengah dilema antara perlindungan aset pemerintah dan aspek kemanusiaan masyarakat.
Ia mencontohkan penyelesaian kasus pertanahan di wilayah Cilincing yang menunjukkan bahwa masyarakat tetap bisa tinggal secara legal tanpa menghilangkan status kepemilikan negara.
Dengan pola ini, pemerintah menghindari risiko hukum jika lahan dihibahkan, sekaligus menekan potensi konflik sosial akibat penggusuran.
Nusron menambahkan, pendekatan kolaboratif juga telah berjalan di kawasan Tanjung Priok.
Ke depan, pemerintah akan memfokuskan pembahasan pada penataan wilayah Plumpang, yang direncanakan menjadi zona penyangga untuk kebutuhan penyimpanan energi milik Pertamina.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap skema tersebut.
Ia menilai model HGB di atas HPL merupakan solusi praktis bagi kota besar dengan persoalan lahan yang kompleks.
Pemerintah daerah, kata dia, tengah menerapkan pendekatan serupa dalam penataan sejumlah lokasi strategis, termasuk kawasan pemakaman umum, dengan opsi relokasi warga ke hunian vertikal.
Menurut Pramono, respons masyarakat terhadap relokasi cukup positif karena memberi kepastian tempat tinggal sekaligus membuka ruang optimalisasi fasilitas publik.
Ia menilai kebijakan ini memperlihatkan bahwa penyelesaian pertanahan tidak harus selalu berujung konflik, melainkan bisa dicapai melalui kompromi yang adil bagi semua pihak.


