Skandal Satelit Kemenhan: 3 Tersangka Korupsi Ditetapkan

BeritaTrend.id. – Jakarta Kamis, 8 Mei 2025 – Tim Penyidik Koneksitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI pada tahun 2016.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Mei 2025 tersebut adalah:

  • Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • ATVDH, Tenaga Ahli Satelit Kemenhan, dan
  • GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG.

Penetapan ini terkait perjanjian kontrak pengadaan perangkat terminal pengguna dan layanan satelit yang ditandatangani pada 1 Juli 2016, senilai USD 34,19 juta dan diubah menjadi USD 29,9 juta.

Ironisnya, kontrak ini ditandatangani tanpa tersedianya anggaran serta tanpa prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Lebih lanjut, perusahaan Navayo International AG diduga telah mengirimkan barang fiktif dengan manipulasi dokumen Certificate of Performance (CoP) yang disiapkan oleh ATVDH dan GK.

Pemeriksaan mengungkapkan bahwa 550 unit handphone yang dikirim bukan handphone satelit dan tidak memiliki secure chip sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.

Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut menimbulkan kerugian negara senilai USD 21,38 juta, sementara Indonesia harus membayar USD 20,86 juta berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional di Singapura.

Akibatnya, sejumlah aset negara di luar negeri seperti Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI di Paris turut disita oleh pihak juru sita Prancis, atas putusan pengesahan arbitrase di Paris pada April 2021.

Pasal yang Disangkakan: Para tersangka diduga melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor
  • Lebih Subsidair: Pasal 8 UU Tipikor

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, aktor militer aktif dan purnawirawan, serta proses arbitrase internasional yang berujung pada penyitaan aset diplomatik Indonesia di luar negeri.