Hukum  

Skandal KUR Semendo: 7 Orang Jadi Tersangka

BeritaTrend.id.|Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Kasus ini terjadi sepanjang 2022 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

Mereka adalah EH selaku pimpinan cabang pembantu, MAP sebagai penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai, PPD selaku account officer, serta empat perantara KUR yakni WAF, DS, JT, dan IH.

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Sementara WAF diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, mangkir dari jadwal pemeriksaan hari ini.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 134 saksi telah dimintai keterangan.

Dari hasil gelar perkara, para tersangka dinilai terbukti terlibat dalam skema manipulasi data nasabah untuk pencairan KUR.

Penyidik menemukan modus pemalsuan dokumen, termasuk identitas dan surat keterangan usaha, yang kemudian digunakan untuk pengajuan kredit fiktif.

Aksi ini turut melibatkan perantara serta pejabat bank yang mempermudah proses pencairan.

Akibat praktik lancung tersebut, estimasi kerugian negara mencapai Rp12,79 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta sejumlah pasal penyertaan dalam KUHP.