Skandal Chromebook Rp9 Triliun, 4 Pejabat Kemendikbud Tersangka

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Penyidik menemukan adanya dugaan mark-up harga perangkat dan perangkat lunak hingga mencapai Rp1,98 triliun.

Termasuk dalam perhitungan kerugian negara adalah item software senilai Rp480 miliar dan markup harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun dari selisih kontrak dengan harga asli dari produsen.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Digitalisasi yang Gagal Mendidik

Program digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang dapat menjembatani kesenjangan akses pendidikan justru berubah menjadi ladang korupsi.

Laptop yang seharusnya menunjang kegiatan belajar mengajar, justru tak berfungsi optimal karena penggunaan sistem operasi yang tak sesuai kebutuhan dan kondisi sekolah.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini.

Tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat proyek tersebut berskala nasional dan melibatkan banyak pihak.