Jakarta – 𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙏𝙧𝙚𝙣𝙙.𝙞𝙙 – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp9,3 triliun tersebut berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SW, mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); MUL, mantan Direktur SMP; JT, Staf Khusus Mendikbudristek; dan IBAM, konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan sejak Mei hingga Juli 2025.
Penyidik telah memeriksa 80 saksi, 3 ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Pengadaan Dipaksakan Gunakan ChromeOS
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop berbasis ChromeOS untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Proyek ini menyasar lebih dari 1,2 juta unit perangkat, yang disalurkan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan diarahkan secara khusus hanya kepada satu jenis perangkat lunak, yakni ChromeOS, yang dinilai tidak cocok untuk digunakan di banyak daerah karena keterbatasan akses internet dan keterampilan guru.
Empat tersangka diduga secara melawan hukum mengarahkan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar hanya menggunakan ChromeOS.
Penyelidikan menyebut peran aktif JT, staf khusus Mendikbudristek, sejak sebelum pengangkatan NAM sebagai menteri pada Oktober 2019.
JT diduga berperan menginisiasi ide pengadaan berbasis ChromeOS, memfasilitasi pertemuan dengan pihak Google, serta mengatur pelibatan IBAM sebagai konsultan teknologi.
IBAM sendiri diketahui menolak menandatangani hasil kajian teknis pertama yang tidak menyebutkan ChromeOS.
Kajian kemudian direvisi agar ChromeOS menjadi satu-satunya opsi sistem operasi. Kajian tersebut digunakan sebagai dasar pengadaan barang.
Penggantian Pejabat dan Klik Tengah Malam
SW dan MUL sebagai direktur masing-masing di jenjang SD dan SMP, disebut aktif mendorong pelaksanaan pengadaan sesuai perintah menteri.
Pada 30 Juni 2020, keduanya bahkan hadir dalam pertemuan tengah malam di Hotel Arosa, Jakarta Selatan, untuk mendorong proses “klik” pemesanan perangkat melalui e-katalog dan SIPLah.
Mereka juga mengganti pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dianggap tidak mau menuruti perintah.
Proyek yang dijalankan menggunakan dana dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini terbagi menjadi dua, yakni Rp3,64 triliun dari APBN dan Rp5,66 triliun dari DAK.
Namun hasilnya jauh dari maksimal. Penggunaan Chromebook dinilai tidak mendukung kegiatan belajar mengajar di banyak sekolah, apalagi di wilayah terpencil yang minim infrastruktur digital.