BeritaTrend.id|– Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) melalui produksi konten media sosial dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2026.
Sidang tersebut menghadirkan advokat Marcella Santoso sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M. Adhiya Muzakki yang disebut sebagai Ketua Tim Cyber Army.
Menurut JPU, persidangan berfokus mengurai peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghambat penyidikan perkara besar, termasuk kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO, dan impor gula.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bukti berupa percakapan digital yang menunjukkan komunikasi intens antara Marcella dengan para terdakwa.
Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan perencanaan dan produksi konten bernarasi negatif untuk memengaruhi opini publik melalui platform seperti TikTok dan Instagram.
JPU menyebut narasi konten disusun oleh Marcella, kemudian diproduksi dalam bentuk video oleh Adhiya Muzakki sebelum disebarluaskan.
Salah satu fakta yang terungkap adalah permintaan pembuatan konten bernada negatif terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat proses penanganan perkara berlangsung.
Meski saksi membantah keterlibatan dalam isu “Indonesia Gelap” dan “RUU TNI”, jaksa menegaskan bukti percakapan dari ponsel Adhiya menunjukkan materi konten tersebut dikirim kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuan.
Jaksa menilai konten itu berpotensi memicu kegaduhan publik dan memperkeruh situasi nasional.
Menanggapi klaim adanya tekanan dari penyidik, JPU membantah tegas.
Andi Setyawan menyatakan seluruh proses pemeriksaan berjalan tanpa paksaan, termasuk pembuatan video pernyataan saksi.
“Pernyataan itu disampaikan secara sukarela dalam BAP,” ujarnya.


