BeritaTrend.id.|– DENPASAR – Sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Adita Felicia Eugine, Manager Keuangan sekaligus istri pemilik saham mayoritas PT Vanya Asset Management, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/9/2025).
Permohonan praperadilan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin T.B. Pradita Dalem, SH., bersama Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., dan Anak Agung Gde Rai Sukajaya, SH., MH., dari Kantor Hukum TB International Legal Consultant & Law Office.
Kasus Berawal dari Sengketa Hotel Maya
Kuasa hukum pemohon menjelaskan, persoalan bermula saat Adita bersama suaminya, Alfred Hartono Lukman—Direktur Utama sekaligus pemegang saham 51% PT Vanya Asset Management—melakukan inspeksi mendadak ke Hotel Maya pada 12 Agustus 2025.
Kunjungan itu dilakukan karena sebelumnya hotel disinyalir terlibat kasus penjualan minuman keras ilegal yang sudah ditangani Polsek Kuta Utara.
Selain itu, muncul dugaan penggelapan yang melibatkan manajer lama hotel, Alexandria, warga negara Rusia.
Namun, di lokasi hotel, pasangan pemilik saham mayoritas tersebut menemukan kejanggalan.
Beberapa kamar dan kantor manajemen terkunci, sementara dokumen print out booking hotel Agustus–Desember justru masih ada, padahal hotel resmi ditutup oleh direktur.
Ketegangan muncul saat Alexandria datang dan mengaku sebagai manajer sah berdasarkan surat pengangkatan dari komisaris perusahaan, Mcvin, WNA asal Singapura.
Klaim itu langsung dibantah Alfred karena tidak pernah ada rapat RUPS maupun pemberian wewenang pengangkatan dari komisaris.
Laporan Balik dan Penahanan Kilat
Setelah pertemuan itu, Adita membawa dokumen booking hotel untuk dijadikan bukti tambahan laporan dugaan penggelapan di Polres Badung.
Namun, keesokan harinya, 13 Agustus 2025, Alexandria justru melaporkan Alfred dan Adita ke Polda Bali dengan tuduhan pencurian (Pasal 362 KUHP) serta pengeroyokan/pengrusakan (Pasal 170 KUHP).
Hanya berselang satu hari, 14 Agustus 2025, pasangan tersebut ditangkap di kediamannya oleh penyidik Unit V Subdit III Krimum Polda Bali.
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya, 15 Agustus 2025, dan ditahan.
Kuasa hukum menilai langkah cepat tersebut janggal karena kliennya belum pernah diperiksa sebagai saksi dan belum ada bukti kuat.
Saksi Ahli Sebut Cacat Formil
Dalam sidang praperadilan, pemohon menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, SH., MH., yang menegaskan penangkapan tersebut cacat formil.
Menurutnya, jika laporan masuk 13 Agustus, SPDP diterbitkan di hari yang sama, lalu penangkapan pada 14 Agustus dan penetapan tersangka 15 Agustus, maka prosedur ini dianggap tidak sah serta batal demi hukum.
“Seharusnya seseorang diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka,” ujar ahli hukum dalam persidangan.
Kuasa hukum pun menilai penetapan tersangka dan penahanan Adita tidak sah, cacat formil, serta melanggar Pasal 21 KUHP terkait syarat objektif penahanan.
Melalui praperadilan ini, pihak pemohon berharap hakim PN Denpasar bisa menilai bahwa proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Adita tidak sah.
“Pelapor yang berhak atas aset PT Vanya adalah direktur utama, bukan pihak lain apalagi WNA. Karena itu, tindakan penahanan ini batal demi hukum,” tegas T.B. Pradita Dalem.
Sidang praperadilan pun menjadi sorotan karena dinilai bisa menjadi pengingat agar aparat kepolisian lebih berhati-hati dalam proses penetapan tersangka.


