Sidang Perdana Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Migor Digelar di Jakarta

BeritaTrend.id.|Jakarta – Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas perkara ekspor minyak goreng (migor) kini duduk di kursi terdakwa.

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sidang perdana ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkap skema suap bernilai fantastis. Total uang pelicin yang mengalir disebut mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu dibagi ke para hakim lewat peran Muhammad Arif Nuryanto—mantan Ketua PN Jakarta Selatan—dan panitera Wahyu Gunawan.

Jaksa mengurai adanya pembagian suap hingga miliaran rupiah per hakim, bahkan termasuk “uang baca berkas” sebesar Rp 3,9 miliar.

Uang tersebut disebut sebagai titipan untuk memengaruhi putusan lepas perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO).

Kasus ini menyeret sejumlah nama besar, mulai dari pejabat pengadilan hingga pengacara korporasi sawit.

Jaksa menilai praktik suap ini jelas diarahkan untuk menggiring majelis hakim menjatuhkan putusan lepas bagi terdakwa korporasi migor.