Sidang Kabar Bahri Kembali Panas di PN Serang

BeritaTrend.id|SERANG — Proses hukum perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (04/12/2025).

Agenda persidangan kali ini masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi yang menjadi dasar proses litigasi.

Dalam persidangan yang berlangsung kondusif tersebut, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin SH, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pihak berkepentingan yang tidak hadir meski telah menerima panggilan resmi pengadilan.

Ketidakhadiran mereka membuat majelis hakim belum dapat membawa persidangan masuk ke tahap pembahasan pokok perkara.

“Hari ini sidang berjalan tertib meski masih ada pihak yang tidak hadir. Semua berkas yang sebelumnya belum diambil dari PTSP sudah kami serahkan dan dinyatakan lengkap,” kata Muhlisin SH seusai sidang.

Dokumen Administrasi Telah Lengkap

Salah satu poin krusial dalam sidang kedua ini adalah penyerahan kembali dokumen administrasi yang sempat tertunda, termasuk berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang.

Berdasarkan pemeriksaan majelis hakim, seluruh dokumen kini dinyatakan valid sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah memastikan tidak ada hambatan administratif, majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara.

Harapan Masuk ke Pokok Perkara

Muhlisin SH menegaskan bahwa kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persidangan dapat berjalan efektif dan substantif.

“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir sehingga proses dapat memasuki pokok perkara. Kami tetap berada pada koridor hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, dan kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perkara ini bukan hanya sekadar sengketa hukum perdata biasa, melainkan menyangkut prinsip kebebasan pers yang harus dijamin dan ditempatkan secara proporsional sesuai aturan perundang-undangan.

Menjadi Sorotan Kalangan Jurnalistik

Kasus ini menjadi perhatian insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai berpotensi menyentuh ruang gerak dan hak kerja jurnalistik yang diatur oleh undang-undang.

Sidang lanjutan pada pertengahan Desember diharapkan dapat membuka ruang pembuktian, klarifikasi, dan argumentasi terbuka dari seluruh pihak sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan.