Hukum  

Sengketa Merek PITI Uji Prinsip First to File

BeritaTrend.id|Jakarta, 1 Januari 2026 — Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Dr. Ipong Hembing Putra, menegaskan bahwa sengketa merek PITI yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menguji prinsip dasar hukum merek di Indonesia: sertifikat negara adalah bukti tertinggi kepemilikan merek.

Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) tercatat sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, permohonan diajukan pada 8 Januari 2018 dan resmi terdaftar sejak 29 Oktober 2019, dengan masa perlindungan hingga 8 Januari 2028.

Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melewati seluruh tahapan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang bersifat final dan mengikat, serta dilindungi asas presumptio iustae causa.

Pengamat hukum kekayaan intelektual menilai, Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use.

Artinya, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum.

Klaim historis tanpa pendaftaran resmi dinilai tidak cukup untuk menggugurkan hak eksklusif pemegang sertifikat.

“Ketika negara telah menerbitkan sertifikat, berarti tidak ditemukan itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja mempertanyakan kewenangan negara,” ujar Ipong kepada wartawan.

Ia menambahkan, gugatan terhadap merek bersertifikat bukan hanya menyangkut para pihak, tetapi juga menyentuh kepastian hukum nasional.

Tanpa bukti kuat, gugatan tersebut dinilai berisiko ditolak demi menjaga konsistensi sistem perlindungan merek di Indonesia.