Hukum  

Seminar Kejati Banten Bahas DPA dan KUHP Baru

๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™ž๐™ฉ๐™–๐™๐™ง๐™š๐™ฃ๐™™.๐™ž๐™™.|SERANG โ€“ Kejaksaan Tinggi Banten menggelar seminar memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Senin, 25 Agustus 2025.

Seminar bertema โ€œOptimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidanaโ€ ini dihadiri praktisi, akademisi, hingga pejabat penegak hukum.

Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H, menekankan pentingnya kolaborasi praktisi dan akademisi dalam pembaruan hukum pidana.

โ€œPenegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan,โ€ ujarnya.

Konsep DPA atau perjanjian penangguhan penuntutan dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Mekanisme ini selaras dengan arah baru KUHP 2023 yang akan berlaku mulai 2026 dan menekankan prinsip keadilan restoratif.

Acara menghadirkan narasumber dari PPATK, PERADI, Pengadilan Tinggi Banten, hingga akademisi Universitas Pelita Harapan dan Untirta, serta diikuti peserta secara luring dan daring.