Daerah  

Satpol PP Hentikan Tambang Resmi, Ilegal Aman?

π˜½π™šπ™§π™žπ™©π™–π™π™§π™šπ™£π™™.π™žπ™™. – Salatiga – Direktur PT Alam Djoyo Mataram, Afri Rismawati, angkat bicara terkait penghentian aktivitas usaha berizin miliknya oleh Satpol PP Salatiga di wilayah Dukuh, Sidomukti.

Meski telah mengantongi izin resmi seperti NIB dan SPP-L, usaha yang bergerak di bidang wisata agro dan penambangan ini tetap diberhentikan dengan alasan pelanggaran Perda.

Afri menilai tindakan ini tidak adil dan tanpa dialog. β€œKami legal, tapi dihentikan. Yang ilegal malah dibiarkan,” katanya, Jumat (11/7/2025).

Ia mengaku tengah melengkapi dokumen tambahan, seperti izin pengangkutan dan penyesuaian tata ruang.

Ironisnya, aktivitas tambang ilegal di sekitar lokasi yang telah dilaporkan justru belum disentuh aparat.

Padahal, kata Afri, material yang mereka kelola digunakan untuk proyek strategis nasional seperti tol Jogja–Bawen.

Pihak Satpol PP berdalih, lokasi usaha tidak sesuai tata ruang sesuai Perda 32/2023.

Namun publik mempertanyakan konsistensi Satpol PP dalam menegakkan aturan karena usaha ilegal justru belum ditindak.

Masyarakat dan pelaku usaha mendesak Wali Kota Salatiga dan DPRD meninjau ulang penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku usaha sah yang berkontribusi pada pembangunan nasional.