BeritaTrend.id|– Jakarta. Senen, (13/04/26).- Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencuat.
Kali ini, korbannya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang hampir saja mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena pelaku menggunakan identitas palsu sebagai pejabat tinggi KPK untuk melancarkan aksinya.
Modusnya rapi, terencana, dan menyasar figur publik.
Modus: Mengaku Utusan Pimpinan KPK
Sahroni mengungkapkan, kejadian bermula saat seorang perempuan mendatanginya langsung di Gedung DPR.
Tanpa ragu, perempuan tersebut mengaku sebagai utusan pimpinan KPK, bahkan menyebut dirinya bagian dari struktur penting lembaga antirasuah.
Ia mengklaim menjabat sebagai Kepala Biro Penindakan dan menyampaikan pesan bahwa ada “dukungan” yang dibutuhkan oleh pimpinan KPK, dengan nominal mencapai Rp 300 juta.
Pendekatan ini dilakukan secara langsung, seolah-olah resmi dan memiliki legitimasi, sehingga berpotensi menipu banyak pihak jika tidak segera diverifikasi.
Kecurigaan dan Strategi Penjebakan
Alih-alih langsung percaya, Sahroni memilih melakukan verifikasi. Ia menghubungi pihak KPK untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.
Hasilnya jelas: tidak ada utusan resmi seperti yang dimaksud.
Menyadari adanya upaya penipuan, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dalam langkah yang cukup berani, ia bersama aparat menyusun strategi penjebakan.
Pelaku diminta datang untuk menerima uang yang telah disiapkan, yakni sekitar 17.400 dolar AS—setara dengan jumlah yang diminta.
Penangkapan Pelaku
Operasi tersebut berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial TH (48).
Ia diamankan setelah menerima uang yang telah dijadikan alat bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, pelaku memang secara aktif mendatangi korban dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penipuan, antara lain:
- Stempel berlogo KPK
- Surat panggilan palsu berkop KPK
- Beberapa identitas berbeda
- Dua unit ponsel
Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.
Kasus ini menunjukkan bahwa modus penipuan dengan mencatut nama institusi negara masih menjadi ancaman serius, bahkan bagi pejabat tinggi sekalipun.
Waspada Modus Serupa
Kasus yang menimpa Sahroni menjadi pengingat penting bagi publik untuk:
- Selalu melakukan verifikasi terhadap klaim pihak yang mengatasnamakan institusi resmi
- Tidak mudah percaya pada permintaan dana dengan dalih tertentu
- Segera melapor ke aparat jika menemukan indikasi penipuan
Dengan semakin canggihnya modus pelaku, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah kejahatan serupa terulang.


