Hukum  

Rumah di Malang Jadi Pabrik Arak Trobas Ilegal

BeritaTrend.id. – Malang – Polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang disulap menjadi tempat produksi minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas.

Pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan aduan 110. Polisi langsung turun tangan menyelidiki.

“Tim dari Satsamapta Polres Malang langsung bergerak ke lokasi pada 13 Juni 2025, dan benar ditemukan aktivitas produksi arak ilegal lengkap dengan bahan dan peralatannya,” kata Kompol Bayu saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga ini  Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Bermartabat

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 liter arak siap edar, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan destilasi seperti drum suling, kompor, galon, teko, dan pipa paralon.

“Barang bukti cukup besar dan menunjukkan bahwa aktivitas produksi dilakukan secara berkelanjutan. Produk arak trobas ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambahnya.

Baca Juga ini  Diserang di Facebook, Eks Bupati Rohil Lapor Polisi

YW diketahui telah memproduksi miras tradisional ini sejak tahun 2024.

Dari setiap dua kali produksi per bulan, ia bisa meraup keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Satu botol arak ukuran 600 ml dijual seharga Rp35.000.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengatakan, pihaknya juga mengirimkan sampel arak ke Balai POM Surabaya dan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk keperluan penyidikan.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, YW belum ditahan.

Polisi mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang mengidap diabetes dan gangguan jantung.

Baca Juga ini  Tom Lembong Segera Bebas dari Rutan Cipinang Usai Keppres Abolisi Ditandatangani Presiden Prabowo

Untuk saat ini, YW dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil pemeriksaan medis lanjutan.

“Kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait peredaran pangan dan perlindungan konsumen,” jelas AKP Yussi.

YW terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar. Proses hukum masih terus berlanjut.