Hukum  

Roy Suryo dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

BeritaTrend.id|Jakarta Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan status hukum itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka tersebut ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami bagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua yaitu RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat memaparkan hasil gelar perkara.

Pasal yang Dikenakan

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Sementara klaster kedua disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta pasal-pasal serupa dalam UU ITE.

Irjen Asep menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli bahasa.

“Seluruh proses dilakukan secara profesional dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal,” ucapnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025.

Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, salah satunya merupakan laporan langsung dari Presiden Jokowi.

Dari total laporan tersebut, lima laporan merupakan hasil pelimpahan dari tingkat polres, dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan di ruang publik.

Sementara dua laporan lainnya disebut telah dicabut oleh pelapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa dari enam laporan, tiga laporan sudah memenuhi unsur pidana, sedangkan dua lainnya dihentikan karena pelapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi dalam laporannya antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar unggahan media sosial X (Twitter), serta fotokopi ijazah, legalisir, dan skripsi asli.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan mantan pejabat publik.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya tengah melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.