BeritaTrend.id|– JAKARTA — Tangga lantai dua Gedung Merah Putih milik di Kuningan, Jakarta Selatan, kembali menjadi panggung babak baru penegakan hukum.
Sekira pukul 12.03 WIB, Rabu siang, seorang perempuan berselendang turun dengan pengawalan ketat.
Di balik rompi oranye khas tahanan KPK, publik mengenali sosok itu sebagai .
Penetapan status tersangka terhadap Bupati Pekalongan tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026.
Namun, dalam momen singkat sebelum masuk mobil tahanan, Fadia melontarkan bantahan.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu membuka ruang tanya. Jika bukan operasi senyap yang menangkap tangan, bagaimana konstruksi perkara yang membuat KPK meningkatkan status hukum dalam waktu kurang dari 24 jam?
Dari Penyelidikan Tertutup ke Penyidikan
Juru Bicara KPK, , menyampaikan bahwa perkara tersebut telah melalui proses gelar perkara atau ekspose pada Selasa malam.
Hasilnya, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Ia memastikan, pihak-pihak yang diamankan telah ditetapkan status hukumnya dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja yang berstatus tersangka maupun saksi, serta pasal yang disangkakan.
Langkah cepat tersebut menandakan adanya bukti permulaan yang dinilai cukup oleh penyidik.
Dalam praktiknya, OTT KPK umumnya berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan transaksi atau komitmen pemberian uang.


