BeritaTrend.id. – Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut eks Menteri BUMN Rini Soemarno memberikan persetujuan atas pelibatan perusahaan swasta dalam kebijakan importasi gula tahun 2015.
Pernyataan ini disampaikan saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
“Rini Soemarno merupakan pihak yang menyetujui pelibatan swasta dalam skema impor gula. Namun, sepanjang proses pembuktian, ia tak pernah sekalipun hadir di persidangan,” ujar Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, dalam sidang.
Menurut Ari, tidak hadirnya Rini membuat pihaknya kehilangan kesempatan untuk menggali informasi penting yang dinilai krusial bagi pembelaan kliennya.
Tim kuasa hukum juga mengecam keputusan majelis hakim yang membiarkan jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rini di ruang sidang, tanpa menghadirkannya sebagai saksi.
“Kami melihat ini sebagai indikasi adanya skenario yang sengaja dirancang untuk mengunci kebenaran dalam ruang sidang. Rini justru dijadikan alat untuk menjebak terdakwa,” kata Ari.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Tom Lembong didakwa menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Jaksa menyatakan kebijakan tersebut menguntungkan pihak swasta dan menuntut Tom dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena sejumlah saksi kunci tidak pernah dihadirkan di pengadilan, termasuk Rini Soemarno yang menjabat Menteri BUMN periode 2014–2019.