Siapa Ratu Sinuhun?
Ratu Sinuhun adalah istri dari Raja Sido Ing Kenayan, penguasa Kesultanan Islam Palembang tahun 1639–1650.
Ia dikenal luas berkat perannya dalam menyusun Undang-Undang Simbur Cahaya, hukum adat berbahasa Arab-Melayu yang mengatur pemerintahan dan perlindungan perempuan.
Uniknya, pasal-pasal dalam undang-undang tersebut melindungi perempuan dari kekerasan fisik, pelecehan, serta memberikan hak melapor dan perlindungan hukum—jauh sebelum masa R.A. Kartini.
“Kalau Kartini menyampaikan gagasannya lewat surat, Ratu Sinuhun menuliskannya lewat kitab hukum yang diakui secara formal,” ujar Nyimas Aliah.
Tokoh Perempuan yang Layak Disejajarkan dengan Pahlawan Nasional
Menurut Hanna Gayatri, pemikiran progresif seperti yang dimiliki Ratu Sinuhun sangat langka, bahkan di zaman modern sekalipun.
“Kita ingin tokoh perempuan luar biasa seperti beliau tidak hanya dikenal di Sumsel, tapi juga secara nasional,” ucapnya.
Sementara itu, Sultan Palembang SMB IV menyatakan bahwa hanya ada dua pahlawan nasional dari Sumsel hingga kini.
Ia berharap Ratu Sinuhun dapat menjadi pahlawan nasional ketiga karena jasa-jasanya menyatukan wilayah Sumatera Bagian Selatan lewat hukum dan pemerintahan yang adil.
“Undang-Undang Simbur Cahaya adalah warisan luar biasa. Beliau tokoh perempuan yang mengangkat harkat dan martabat perempuan Nusantara,” tegasnya.
Saatnya Pemerintah Bertindak
Brigjen Pol Ikhsan dari panitia pelaksana mengatakan bahwa kajian ilmiah dan dokumen pendukung telah disiapkan. Kini tinggal menunggu dukungan resmi dari Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel.
“Semua syarat sudah kita penuhi. Sekarang kita mendorong pemerintah daerah untuk segera mengusulkan ke tingkat pusat,” ujarnya.