BeritaTrend.id. – Jakarta Kamis, 15/05/25. – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memicu polemik di kalangan pemerhati kebijakan publik dan otonomi daerah.
Draf revisi yang beredar menunjukkan indikasi kuat sentralisasi kewenangan mutasi dan promosi pejabat ASN eselon I dan II ke tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden atau Menteri PAN-RB.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan otonomi daerah.
Pengamat menilai, sentralisasi kewenangan tersebut dapat menciptakan birokrasi yang lebih loyal ke pusat dibanding daerah, serta membuka celah patronase politik dan jual beli jabatan.
“Mutasi ASN bukan sekadar urusan teknis, tapi menyangkut hak konstitusional daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Alih-alih memberantas praktik korupsi dan nepotisme, revisi ini dinilai justru berpotensi menghalalkan intervensi politik pusat atas daerah.
Solusinya, bukan merampas kewenangan, melainkan memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem merit, dan memberdayakan kepala daerah.