π½ππ§ππ©πππ§ππ£π.ππ. – Jakarta, Sabtu, 12/07/25. β Di tengah meningkatnya ancaman kebakaran lingkungan dan permukiman, kehadiran Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) menjadi ujung tombak sistem perlindungan berbasis masyarakat.
REDKAR merupakan organisasi sosial yang bergerak secara sukarela untuk membantu penanganan dan pencegahan kebakaran, sekaligus menguatkan budaya gotong royong khas Indonesia.
Inisiatif pembentukan REDKAR pertama kali digagas oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, yang melihat pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam penanggulangan kebakaran.
Peran para relawan ini dinilai mampu meningkatkan daya tanggap dan efektivitas kerja petugas pemadam kebakaran yang sudah ada.
Dalam tugasnya, para anggota REDKAR tidak hanya melaporkan kejadian kebakaran, tetapi juga menjadi garda pertama saat insiden terjadi.
Mereka memberikan respons cepat sebelum tim Damkar tiba, membantu proses evakuasi warga, hingga ikut serta dalam pemadaman api bersama petugas profesional.
Peran ini terbukti efektif dalam memenuhi standar response time maksimal 15 menit, sebagaimana yang ditetapkan dalam layanan darurat kebakaran.
Tak hanya aktif saat terjadi kebakaran, REDKAR juga gencar menyosialisasikan edukasi pencegahan ke masyarakat, melakukan patroli lingkungan, dan menjadi penghubung informasi antara warga dan dinas Damkar.
Kegiatan ini sangat krusial, terlebih dengan naiknya risiko kebakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah.
Untuk memudahkan rekrutmen dan koordinasi, pemerintah meluncurkan aplikasi REDKAR pada Maret 2022.
Antusiasme publik pun tinggiβtercatat jumlah anggota melonjak dari 20.675 orang di tahun 2022 menjadi 53.986 relawan per Juli 2025.
DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan relawan terbanyak, diikuti oleh Kalimantan Selatan dan Jawa Barat.
Lonjakan jumlah relawan ini didukung oleh peran aktif pemerintah daerah serta pembinaan dari dinas pemadam kebakaran di wilayah masing-masing.
Komitmen pemerintah dalam memperkuat REDKAR juga tercermin dalam berbagai pelatihan dan fasilitasi berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang tangguh menghadapi bencana kebakaran dan situasi darurat lainnya.
Langkah ini sejalan dengan Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap daerah hingga tingkat RT membentuk tim relawan REDKAR sebagai garda kewaspadaan dini masyarakat.
“Keterlibatan masyarakat adalah kunci membangun sistem perlindungan kebakaran yang berkelanjutan dan responsif,” kata Safrizal ZA dalam salah satu kesempatan.
Ke depan, peran REDKAR diprediksi akan semakin vital, terutama dalam menghadapi perubahan iklim dan peningkatan risiko kebakaran di wilayah padat penduduk maupun kawasan rawan.