Ratusan Jurnalis dan LSM Geruduk Satpol PP Tangerang, Soroti “Main Mata” di Gakumda

BeritaTrend.id.|Kota Tangerang Sorak yel-yel menggema di halaman kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu siang, 13 Agustus 2025.

Ratusan jurnalis dan aktivis LSM, dengan spanduk dan poster di tangan, menuding Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP “main mata” dengan pelanggar Perda.

Mereka menuntut transparansi, percepatan layanan, hingga pencopotan pejabat kunci yang dianggap lamban dan tebang pilih.

Aksi yang dikawal mobil komando ini tak berhenti di halaman Satpol PP.

Massa bergerak menuju Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang sambil membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan.

Mereka menilai kinerja Satpol PP, khususnya Gakumda, tidak transparan, lamban, dan terkesan diskriminatif dalam menangani pelanggaran bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Koordinator aksi, Syamsul Bahri, Ketua GWI DPD Provinsi Banten sekaligus Pemimpin Redaksi Focusflash, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan peringatan serius bagi pemerintah daerah.

“Hari ini demokrasi terancam. Satpol PP yang seharusnya melayani masyarakat justru membatasi ruang gerak jurnalis dan LSM. Ini bukan masalah personal, tetapi kegagalan lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan,” ujar Syamsul dalam orasinya.

Syamsul menjelaskan, aksi ini merupakan yang kedua setelah demo pada 3 Juli 2025.

Kali ini bertepatan dengan momentum jelang peringatan HUT ke-80 RI. Ia menuntut Satpol PP membuka akses informasi publik, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

Tuntutan Tegas: Copot Pejabat, Hentikan Pungli, Jalankan Perda

Ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, Slamet Widodo alias Romo, menuding Satpol PP cenderung pasif dan membiarkan pelanggaran Perda terjadi.

“Hukum seolah hanya berlaku untuk kaum lemah. Pelanggar yang punya kepentingan justru dibiarkan. Kami mendesak Walikota untuk mencopot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda,” tegas Romo.

Sementara itu, Sekjen DPC GWI Kota Tangerang, Coki Siregar, menilai Satpol PP telah mengabaikan fungsi komunikasi dengan media dan masyarakat.

“Kasatpol PP seperti bersembunyi. Kami minta mereka bertanggung jawab atas bobroknya kinerja pelayanan,” ujar Coki.

Dalam pernyataan tertulis, massa aksi menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya:

  1. Mencopot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda yang dinilai tidak tegas dan lamban menangani pengaduan.
  2. Menutup serta menindak tegas pelaku usaha yang membangun tanpa izin resmi.
  3. Menjamin tindak lanjut setiap pengaduan masyarakat dengan transparan.
  4. Menegakkan Perda secara profesional sesuai kewenangan Satpol PP.
  5. Mengembalikan fungsi utama Satpol PP sebagai penegak Perda, penjaga ketertiban umum, dan pelindung masyarakat.
  6. Menghentikan dugaan permainan dan pungli dalam proses penanganan pelanggaran.

Mediasi Tanpa Hasil

Beberapa perwakilan massa sempat masuk ke Gedung Walikota untuk mediasi.

Namun, mereka hanya ditemui Asisten Daerah I, bukan Walikota. Pertemuan itu tak menghasilkan keputusan final, namun dijanjikan ada pertemuan lanjutan setelah 20 Agustus 2025.

Aksi bertajuk Aksi Wartawan dan LSM Tangerang Raya Bersatu ini diikuti organisasi seperti Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), LSM Geram, LSM BP2A2N, LSM PKN, LSM Aliansi Indonesia, LSM Garuda, LSM Investigasi Negara, LSM Pewarna, dan LSM KGI-AI.

Bagi para demonstran, aksi ini adalah peringatan keras agar Satpol PP Kota Tangerang berbenah dan mengembalikan kepercayaan publik melalui keterbukaan, kecepatan, dan ketegasan dalam penegakan hukum daerah.