BeritaTrend.id|– Tebingtinggi — Belum reda sorotan publik terhadap viralnya dugaan penolakan pasien oleh RS Kumpulan Pane (RSKP), Kota Tebingtinggi kembali diguncang peristiwa memilukan.
Seorang pedagang Pasar Gambir, Lidon Malau, meninggal dunia usai mengikuti rapat bersama Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi, Jumat, 9 Januari 2026.
Rapat tersebut digelar di lantai 3 Pajak Kain, Jalan MT Haryono, dan dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan Tebingtinggi, Marimbun Marpaung.
Agenda rapat membahas sejumlah persoalan pasar, termasuk kebijakan perubahan retribusi kios dan stan.
Dalam rapat itu, Marimbun menyosialisasikan besaran retribusi baru, yakni Rp300 ribu per bulan untuk kios dan Rp150 ribu per bulan untuk stan.
Ia juga mendorong pedagang yang berjualan di bahu jalan agar menempati kios dan stan yang telah direnovasi Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Menurut informasi yang dihimpun, almarhum sempat menyampaikan keberatan terkait kebijakan retribusi tersebut.
Ia menilai pedagang kecil seharusnya tidak dibebani pungutan yang memberatkan, bahkan menyebut kekagumannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan yang dinilai tidak menekan masyarakat kecil.
Tak lama berselang, Lidon Malau tiba-tiba pingsan saat rapat baru berlangsung sekitar 15 menit.
Ia kemudian dilarikan ke RS Kumpulan Pane. Namun setibanya di rumah sakit sekitar pukul 13.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.
Peristiwa ini mendapat perhatian DPRD Kota Tebingtinggi. Anggota DPRD, Ogamota Hulu, mengaku heran karena dalam hari yang sama terjadi dua peristiwa berbeda di instansi pemerintah yang sama-sama menyita perhatian publik.
“Di hari yang sama kami baru saja RDP lintas komisi terkait dugaan penolakan pasien oleh RSKP. Selesai rapat, muncul kabar pedagang meninggal dunia saat rapat dengan Dinas Perdagangan,” kata Ogamota.
Politikus Partai Hanura itu meminta Wali Kota Tebingtinggi melakukan penajaman terhadap visi dan misi pemerintahan.
DPRD, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar rapat dengar pendapat gabungan bersama dinas terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Marimbun Marpaung membenarkan bahwa almarhum meninggal dunia di rumah sakit.
Ia mengaku langsung mengantar korban menggunakan mobil dinasnya.
Marimbun menjelaskan, rapat tersebut merupakan pertemuan kedua dengan kelompok pedagang yang berbeda.
Ia menegaskan bahwa dalam rapat itu juga disampaikan penertiban kios dan stan, termasuk larangan memperjualbelikan fasilitas pasar.
“Satu pedagang hanya berhak atas satu kios atau satu stan, dan itu pun harus memenuhi syarat,” ujarnya.


