BeritaTrend.id. – Bogor, 12 Juli 2025 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai sorotan tajam setelah isu rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di BUMN mencuat ke publik. Praktik ini dinilai bermasalah secara hukum dan membahayakan sistem tata kelola pemerintahan yang sehat.
Kefas Hervin Devananda, jurnalis senior sekaligus Ketua Departemen OKK Setya Kita Pancasila, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk inkonsistensi serius dalam penerapan prinsip good governance.
“Ini bukan soal tambahan gaji atau status semata. Ini persoalan fundamental dalam pengelolaan negara,” kata Kefas saat diwawancara, Sabtu (12/7).
Aktivis 98 itu menegaskan bahwa penempatan wamen sebagai komisaris BUMN bisa melemahkan fungsi pengawasan dan memperburuk kualitas pengelolaan perusahaan milik negara.
“Rangkap jabatan ini mengganggu independensi kementerian dan merusak struktur integritas di tubuh BUMN itu sendiri,” ujarnya.
Kefas juga menyebut bahwa langkah pemerintah ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi penting, seperti Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, Pasal 23 UU Kementerian Negara, dan UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Menurutnya, celah hukum dimanfaatkan secara manipulatif. “Karena tidak ada larangan eksplisit, pemerintah seperti merasa bebas menempatkan wamen sebagai komisaris. Ini preseden buruk,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menilai dampak dari praktik rangkap jabatan ini bukan hanya pada aspek hukum, tapi juga mencederai semangat meritokrasi.
“BUMN bisa kehilangan jati diri sebagai lembaga profesional yang harusnya fokus pada efisiensi dan kepentingan publik. Yang terjadi justru dominasi relasi patron-klien,” tambah Kefas.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk merespons kritik ini.
Apakah akan ada revisi kebijakan atau justru pembiaran yang semakin memperkuat indikasi konflik kepentingan di ranah kekuasaan?