Ramai Isu Tanah Dikuasai Negara, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf

BeritaTrend.id.|Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf terbuka terkait pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara yang belakangan memicu perdebatan di publik.

Permintaan maaf itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025, di hadapan lebih dari 40 awak media.

“Saya, atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, dan kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik serta kesalahpahaman,” ujar Nusron.

Mantan Ketua GP Ansor ini mengakui, pernyataan yang sempat ia lontarkan sebelumnya tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru.

Menurutnya, negara tidak otomatis menjadi pemilik tanah warga. Peran negara, kata Nusron, adalah mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang mereka miliki sesuai amanat konstitusi.

Meluruskan Makna Pasal 33 UUD 1945

Dalam penjelasannya, Nusron merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Ia menegaskan, frasa “dikuasai oleh negara” bukan berarti “dimiliki negara”.

Negara, lanjutnya, berkewajiban mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat, termasuk dalam hal pengelolaan tanah telantar.

Ketentuan tersebut, menurut Nusron, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

“Kami menyadari bahwa pernyataan tersebut tidak sepantasnya diucapkan, apalagi oleh pejabat publik. Kami mohon maaf jika hal itu menyinggung atau menimbulkan tafsir keliru,” katanya.

Janji Lebih Hati-Hati

Nusron berharap, klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh pihak memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.

“Ke depan, kami berkomitmen akan lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan salah tafsir. Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kami dan publik berkenan menerima permintaan maaf ini,” pungkasnya.

Polemik ini sebelumnya mengemuka setelah pernyataan Nusron tentang kepemilikan tanah oleh negara viral di media sosial, memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pegiat agraria dan masyarakat umum.