Rakernas ke-18 LAKI: Seruan Bangkit Melawan Korupsi Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka

BeritaTrend.id. – Bekasi Minggu, 18/05/25. – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-18 dengan tema besar

Indonesia Bangkit Melawan Korupsi Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka”.

Kegiatan nasional ini menjadi momentum penting bagi LAKI dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi menjelang satu abad kemerdekaan Indonesia.

Salah satu momen krusial dalam Rakernas ini adalah penyampaian sejumlah usulan penting kepada pemerintah terkait penguatan regulasi tindak pidana korupsi.

Usulan LAKI Terkait Revisi UU Tipikor: Hukuman Berat dan Sanksi Sosial

Rakernas menghasilkan rekomendasi strategis kepada pemerintah, khususnya mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Beberapa poin utama antara lain:

  1. Klasifikasi dan Peningkatan Sanksi Pelaku Korupsi:
    • Jika pelaku berasal dari pemerintah, dihukum penjara 15 tahun.
    • Jika pelakunya aparat penegak hukum (APH), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
    • Jika pelakunya pihak swasta, dikenakan hukuman penjara 10 tahun.
  2. Sanksi Sosial dan Psikologis:
    • Pelaku korupsi harus diberikan sanksi sosial berupa dipajang di Museum Koruptor Indonesia agar menjadi efek jera.
    • Penyitaan total aset (pemiskinan pelaku) demi mengembalikan kerugian negara.

Dalam acara ini juga hadir sejumlah narasumber penting dari lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kejaksaan Agung RI, serta perwakilan dari Polri melalui unit Saber Pungli dan Persaingan Usaha.

Tak ketinggalan, Ketua DPC LAKI OKU Raya, Nurdin, S.IP bersama timnya turut hadir dan mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias.

Kegiatan ini masih akan berlangsung hingga 21 Mei mendatang, dengan agenda penting lainnya termasuk pemaparan materi dari KPK, Kejagung, hingga Polri.