BeritaTrend.id. – Jakarta – Aksi kekerasan terhadap empat wartawan saat meliput aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat menuai kecaman keras dari Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Pusat.
Ketua Umum RAJAWALI, Hadysa Prana, menegaskan bahwa tindakan represif terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap rekan-rekan wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum jangan tinggal diam,” tegas Hady, Rabu (28/5/2025).
Empat wartawan berinisial Sb, Er, Sd, dan Ry menjadi korban pemukulan oleh seorang pekerja tambang ilegal berinisial RN, yang menggunakan sebatang kayu.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam, 18 Mei 2025, sekitar pukul 18:45 WIB saat mereka melakukan investigasi jurnalistik.
Menurut Hady, kasus ini menunjukkan betapa beraninya para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga seolah tak tersentuh hukum, padahal lokasi tambang hanya berjarak sekitar 45 km dari Polres Ketapang.
“Seolah-olah mereka lebih berkuasa daripada aparat penegak hukum sendiri,” ujarnya geram.
RAJAWALI menegaskan bahwa tugas wartawan dilindungi hukum.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dipidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum dan jaringan PETI dibongkar sampai ke akar-akarnya. Ini soal keadilan dan perlindungan profesi jurnalistik,” tegas Hady.
RAJAWALI juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi.
Organisasi tersebut siap memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan.