Hukum  

Rajawali Jatim Soroti HP Bebas di Lapas Pamekasan

BeritaTrend.id. – Pamekasan, Jatim — Isu mengejutkan kembali mencuat dari Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rajawali Jawa Timur mengaku telah menyiapkan surat audiensi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim menyusul dugaan lemahnya pengawasan terhadap keluar masuknya ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Ketua DPW Rajawali Jatim, Sujatmiko, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan permohonan audiensi secara resmi sebagai bentuk respons atas keresahan publik.

“Kami sudah siapkan surat pemberitahuan audiensi kepada Kakanwil Kemenkumham terkait dugaan pembiaran penggunaan HP oleh narapidana di Lapas Pamekasan,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Menurut laporan yang diterima pihak Rajawali, salah satu narapidana di Blok B, kamar nomor 6, diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita bernama Salsabila, yang masih berstatus istri sah orang lain.

Hubungan ini disebut-sebut terjalin sejak 25 Mei 2025 dan diduga dimungkinkan karena adanya akses bebas terhadap telepon seluler.

Sujatmiko mengaku telah mencoba mengonfirmasi kabar tersebut langsung ke pihak Lapas.

Ia mengirimkan pesan ke salah satu perwakilan Lapas yang menyatakan akan menindaklanjuti laporan ke bidang keamanan.

“Bagaimana mungkin seorang napi bisa dengan mudah menjalin hubungan terlarang dan mengakses HP di balik jeruji? Ini mencoreng citra penegakan hukum,” tegas Sujatmiko.

Ia menambahkan, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya praktik menyimpang.

Apalagi, peraturan sudah jelas melarang kepemilikan dan penggunaan perangkat elektronik oleh tahanan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf J Permenkumham No. 6 Tahun 2013.

Rajawali Jatim meminta pihak berwenang segera bertindak dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Lapas Pamekasan agar kejadian serupa tidak terulang.