Hukum  

PWI: Pasal 8 UU Pers Masih Relevan tapi Lemah di Lapangan

BeritaTrend.id.|Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih relevan dan bersifat konstitusional.

Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 8 UU Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun implementasinya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan uji materi oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai Pasal 8 masih multitafsir dan belum memberi perlindungan hukum memadai bagi wartawan.

Munir menegaskan, perlindungan wartawan harus menjadi tanggung jawab aktif negara, mencakup keamanan fisik, digital, hingga perlindungan dari kriminalisasi karya jurnalistik.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, harus ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi,” tegasnya.

Menurut PWI, tantangan utama bukan pada isi pasal, melainkan lemahnya koordinasi antar-lembaga.

Karena itu, PWI mendorong adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan.

PWI juga menyerahkan enam pokok pikiran kepada MK, di antaranya: mempertahankan Pasal 8 sebagai norma konstitusional, memperkuat koordinasi lembaga, dan memperluas perlindungan hukum hingga aspek digital dan psikologis.

Munir menutup dengan menegaskan komitmen PWI untuk terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, serta pembinaan hukum di seluruh Indonesia.

Perlindungan wartawan bukan keistimewaan, tapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk menjamin kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.