Hukum  

Putusan PTUN soal Merek PITI Dinilai Langgar Prinsip Finalitas Hukum

BeritaTrend.id|Jakarta — Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali menuai polemik.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan atas pembatalan merek PITI dinilai bertabrakan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023 menolak gugatan Persatuan Islam Tionghoa dan menetapkan kepemilikan sah merek PITI berada pada Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia di bawah kepemimpinan Dr. Ipong Wijaya Kusuma.

Putusan tersebut dikuatkan Mahkamah Agung lewat kasasi Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024.

Namun pada 2025, terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membatalkan merek tersebut. SK ini kemudian dikabulkan PTUN Jakarta, meski status kepemilikan merek telah dinyatakan final oleh Mahkamah Agung.

Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Feri Rusdiono, menyebut putusan PTUN itu sebagai preseden serius bagi negara hukum.

“Ketika putusan inkracht dinilai ulang lewat jalur administrasi, maka yang runtuh adalah kepastian hukum,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Nada serupa disampaikan Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia Pemalang, Aji Suriyanto.

Ia menilai tidak ada ruang hukum untuk membuka kembali sengketa yang telah diputus final.

“Ini melanggar asas res judicata dan mengancam prinsip kepastian hukum,” katanya.

Kasus PITI kini dipandang sebagai peringatan keras atas lemahnya sinkronisasi antara putusan peradilan dan kebijakan administrasi negara.

Sejumlah kalangan mendorong Mahkamah Agung melakukan koreksi guna menjaga wibawa hukum dan finalitas putusan pengadilan.