Putusan MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis

BeritaTrend.id. – Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam pernyataannya di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak otomatis menghapus kewenangan sekolah swasta untuk memungut biaya, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemahaman kami, putusan MK tidak menggratiskan seluruh satuan pendidikan, khususnya sekolah swasta. Artinya, lembaga swasta tetap bisa memungut biaya dengan syarat tertentu,” kata Mu’ti kepada awak media.

Koordinasi dengan Kemenkeu dan Presiden

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Mu’ti menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara intensif dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran, karena implementasi pendidikan gratis akan berdampak langsung pada keuangan negara.

“Karena ini menyangkut anggaran, maka kami harus berdiskusi dengan Kemenkeu dan DPR.

Apakah bisa diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 atau tidak, akan sangat bergantung pada hasil koordinasi tersebut,” jelasnya.

Mu’ti juga menyebutkan bahwa kementeriannya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum menyusun skema pelaksanaan serta perhitungan anggaran yang dibutuhkan.

Putusan MK Final dan Mengikat

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” bertentangan dengan UUD 1945, jika tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK tersebut dinilai sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang tertuang dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, yang menjamin hak atas pendidikan tanpa diskriminasi.

“Putusan MK ini sifatnya final dan mengikat. Karena itu, semua pihak, termasuk kami di kementerian, wajib mematuhinya. Namun pelaksanaannya tetap memerlukan mekanisme kebijakan dan anggaran yang jelas,” pungkas Mu’ti.