Purnawirawan TNI Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran

BeritaTrend.id. – Jakarta Rabu, 04/06/25  – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI untuk mendesak proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani empat purnawirawan jenderal, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Soroti Putusan MK dan Etika Kepemimpinan

Dalam surat tersebut, Forum menyatakan bahwa pencalonan Gibran didasari pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat hukum.

Mereka menilai keputusan itu seharusnya batal demi hukum karena adanya konflik kepentingan—diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.

Forum juga mengutip temuan Majelis Kehormatan MK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya.

Hingga kini, putusan tersebut belum pernah diperiksa ulang sesuai amanat Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Gibran Dinilai Tak Layak secara Etika dan Kapasitas

Selain persoalan hukum, Forum juga menyoroti aspek etika dan kelayakan Gibran.

Dengan pengalaman politik terbatas sebagai Wali Kota Solo selama dua tahun dan latar belakang pendidikan yang diragukan, mereka menilai Gibran tidak layak menduduki posisi Wakil Presiden.

Mereka juga menyinggung kasus akun media sosial “fufufafa” yang dikaitkan dengan Gibran, karena mengandung konten bermuatan rasisme dan unsur tidak pantas.

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan dalam praktik KKN bersama adiknya, Kaesang Pangarep, yang sempat dilaporkan ke KPK juga diangkat kembali.

Surat Sudah Diterima DPR, Tunggu Tindak Lanjut Pimpinan

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR.

Ia menyatakan bahwa proses tindak lanjut sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan DPR.

Forum Purnawirawan menutup suratnya dengan ajakan menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik, serta mendesak DPR segera memproses pemakzulan Gibran sesuai konstitusi.