BeritaTrend.id.| – Labuhanbatu Utara – Puluhan tahun beroperasi dengan areal ribuan hektar, dua perusahaan perkebunan sawit dan karet di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kembali menuai sorotan.
Legalitas PT J. Surya Sakti dan PT Sri Perlak, yang beroperasi di Desa Sukarame dan Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, diduga masih “abu-abu” lantaran tak jelas dokumen perizinannya.
Hasil penelusuran lapangan, Selasa (26/8/2025), memperlihatkan kedua perusahaan ini tetap beroperasi seperti biasa.
Panen sawit berlangsung rutin, truk pengangkut hasil panen keluar-masuk areal kebun, dan ratusan pekerja harian lepas masih dipekerjakan.
Namun, di lokasi hanya terpampang papan kecil bertuliskan “PT J. Surya Sakti – Dilarang Masuk KUHP 551”, tanpa informasi resmi mengenai Hak Guna Usaha (HGU), luas areal, atau dasar hukum izin usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan.
Di dalam areal perkebunan, ditemukan campuran tanaman: sawit usia muda, sawit tua produktif, karet, hingga lahan belukar.
Sementara barak pekerja di sekitar kantor tampak reot dan tak layak huni, meski masih ditempati karyawan.
Seorang sumber menyebut sebagian areal kedua perusahaan ini masuk dalam kawasan hutan negara.
Jika terbukti benar, maka aktivitas mereka berpotensi melanggar Pasal 17 ayat (2) UU No. 18/2013, yang melarang usaha perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Konfirmasi pihak perusahaan tak membuahkan hasil. KTU PT J. Surya Sakti, Tina Pasaribu, hanya menyebut manajer sedang dinas luar dan enggan menjawab soal legalitas izin.
“Luas areal 554 hektare. Karyawan tetap ada 44 orang, pekerja lepas seratusan. Soal izin, nanti saja tanya langsung ke manajer,” ujarnya.
Kades Sukarame, Zaini, mengatakan pernah melihat perusahaan ini membayar pajak pada 2024.
Namun staf kantor kebun PT Sri Perlak justru mengalihkan konfirmasi, memberi nomor kontak KTU Hermansyah yang tak bisa dihubungi.
Sekdes Sukarame, Suwardi, menyebut luas kebun PT Sri Perlak sekitar 900 hektare, tetapi mengaku tidak mengetahui status perizinan maupun pembayaran pajak.
Fenomena ini menambah panjang daftar perusahaan perkebunan di Labura yang bermasalah soal legalitas.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan status hukum dua perusahaan ini agar tidak terus merugikan negara maupun masyarakat sekitar.