Hukum  

Proyek RTH Rp2,4 M di Kecamatan Kemiri Disorot: Dugaan Pemadatan Asal Jadi dan Minim Pengawasan

BeritaTrend.id. – Kabupaten Tangerang — Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di halaman Kantor Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi perbincangan publik.

Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp2,44 miliar dari APBD 2025 justru menimbulkan tanya besar, bukan kekaguman.

Sorotan tajam datang dari warga setempat.

Proyek yang sejatinya bertujuan mempercantik wajah pusat pemerintahan kecamatan itu diduga dikerjakan tanpa proses pemadatan tanah yang sesuai standar teknik sipil.

“Kalau sejak awal tanahnya tidak dipadatkan dengan benar, ini jelas pelanggaran teknis. Baru selesai saja belum tentu bisa bertahan lama,” kata seorang tokoh masyarakat Kemiri yang enggan disebutkan namanya saat ditemui beritatrend.id, Selasa pekan ini.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa dasar.

Kondisi lapangan memperlihatkan indikasi lemahnya fondasi. Dalam konstruksi, pemadatan tanah adalah tahap krusial yang menjadi penentu daya tahan struktur di atasnya.

Tanpa pemadatan memadai, potensi permukaan ambles atau retak dalam hitungan bulan menjadi ancaman nyata.

Lebih dari sekadar teknis, masyarakat juga menyoroti minimnya pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, terutama dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Proyek bernilai miliaran yang berada di jantung pemerintahan kecamatan ini, semestinya tak boleh luput dari kontrol kualitas.

Tak hanya itu, beberapa indikasi pelanggaran pun mencuat ke permukaan, antara lain:

  • Pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi teknis (RAB), terutama dalam hal pemadatan tanah.
  • Dugaan mark-up anggaran, apabila ditemukan mutu bahan atau metode kerja yang menyimpang dari standar.
  • Pengawasan lemah, yang mengarah pada potensi pembiaran dan kelalaian fungsi struktural dinas.

Jika kelak terbukti, bukan hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap proyek-proyek pemerintah, tapi juga bisa menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta indikasi kerugian keuangan negara menjadi perhatian penting.

Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

Pemerhati tata ruang mendesak agar dilakukan audit teknis independen dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.

Warga menuntut transparansi, kualitas, dan akuntabilitas dari proyek yang menggunakan dana publik.

Di tengah krisis kepercayaan terhadap pembangunan fisik berskala daerah, proyek RTH di Kecamatan Kemiri bisa menjadi cermin: apakah pemerintah daerah masih berpihak pada kualitas, atau sekadar pada realisasi anggaran.