Proyek Resto A&W di Pamulang Diduga Ilegal, Satpol PP Tangsel Bungkam?

 BeritaTrend.id. – Tangerang SelatanProyek pembangunan restoran cepat saji A&W yang berlokasi di Jalan Surya Kencana, RT 003/RW 006, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP Kota Tangsel.

Hal ini terungkap saat sejumlah awak media melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada Kamis siang (24/07/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Di lokasi, tim media sempat mencoba mengonfirmasi langsung kepada Rahmat, yang disebut sebagai kepala pelaksana proyek.

Namun, Rahmat memilih menghindar dan menolak memberikan keterangan, bahkan naik ke lantai tiga untuk menghindari wawancara.

Sementara itu, Andi Nawawi, Ketua LSM Perkota Nusantara, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung, apalagi untuk kegiatan usaha, wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 angka 1 Perpu Cipta Kerja serta Pasal 253 ayat (4) PP No. 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa PBG adalah syarat utama sebelum pelaksanaan pembangunan gedung.

“PBG harus dimiliki terlebih dahulu sebelum konstruksi berjalan. Bila tidak, maka pemerintah melalui Satpol PP harus menyegel bangunan tersebut agar marwah dan kewibawaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap terjaga di mata publik,” ujar Andi Nawawi tegas.

Andi juga menyoroti regulasi terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2025, di mana PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan prasyarat wajib untuk mendapatkan izin usaha.

Artinya, pembangunan tanpa izin PBG bisa dinilai sebagai pelanggaran serius.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Mukhsin Al Fachri, Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, mengaku tidak mengetahui keberadaan proyek tersebut dan justru meminta lokasi dikirim melalui pesan singkat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan dari aparat penegak perda di lapangan.

Situasi ini menuai sorotan berbagai pihak yang menilai seharusnya Satpol PP lebih proaktif menindak bangunan tak berizin, terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha.