BeritaTrend.id.|– Asahan – Proyek revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di UPTD SMP Negeri 1 Air Batu, Kabupaten Asahan, yang digelontorkan melalui program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Pendidikan, mulai menuai sorotan publik.
Program bernilai Rp1.094.817.000 dengan masa pengerjaan 120 hari ini diduga kuat sarat praktik manipulasi dan penyimpangan teknis oleh pihak panitia serta kontraktor pelaksana.
Temuan lapangan mengindikasikan adanya mark up anggaran material hingga dugaan manipulasi spesifikasi teknis yang bisa merugikan mutu bangunan.
Kejanggalan di Lapangan
Investigasi media pada 18–19 September 2025 mengungkap berbagai kejanggalan mencolok.
Dari rehabilitasi dua ruang kelas, pembangunan lima toilet, hingga renovasi kantor sekolah, banyak item pekerjaan dinilai bermasalah.
Terpantau di lokasi, adukan semen dan pasir tidak sesuai standar komposisi, pengecoran dilakukan secara asal-asalan, hingga penggunaan tiang dan bekisting dari papan bekas berkualitas rendah.
Atap seng yang dipasang juga diduga tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih jauh, para pekerja terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), pelanggaran fatal terhadap prinsip keselamatan kerja dalam proyek pemerintah.

Suara Internal Sekolah
Seorang guru bidang sarana prasarana, A. Siregar, mengaku baru mengetahui temuan tersebut.
“Apa yang Bapak temukan terkait kejanggalan ini akan saya sampaikan kepada panitia dan Kepala Sekolah. Detail pelaksanaannya saya belum tahu, nanti akan saya lihat anggarannya. Panitia proyek ada SK-nya, dengan Pinayungan Siregar dari komite sekolah sebagai ketua, sedangkan kepala sekolah sebagai pembina,” ujarnya polos.
Namun saat dimintai konfirmasi, baik Kepala Sekolah Armansyah maupun Ketua Panitia Pinayungan Siregar memilih bungkam.
Pesan klarifikasi melalui WhatsApp pada Jumat (19/9) tidak direspons, menambah kecurigaan publik terkait keterbukaan proyek ini.
Bertentangan dengan Aturan Transparansi
Sikap tertutup pihak sekolah jelas bertolak belakang dengan kewajiban transparansi pengelolaan dana pemerintah. Padahal, aturan hukum mengikat jelas melalui:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
- Permendikbudristek tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada Satuan Pendidikan.
Semua regulasi tersebut menegaskan kewajiban laporan terbuka, akuntabel, serta dapat diakses publik.
Potensi KKN di Tingkat Sekolah
Minimnya pengawasan dari konsultan, panitia, hingga pihak sekolah menimbulkan kekhawatiran mutu pembangunan tidak sesuai rencana.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik ini dikhawatirkan mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan terkait.
Publik Tunggu Respons Tegas
Situasi ini memantik keresahan masyarakat, terutama para orang tua murid dan pemerhati pendidikan.
Publik kini menanti sikap tegas Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.
Setiap rupiah dana pendidikan yang bersumber dari APBN, tegas publik, wajib dimanfaatkan demi peningkatan mutu pendidikan.
Bukan malah dijadikan ladang kepentingan kelompok tertentu yang “mengobok-obok” uang negara dengan dalih proyek pembangunan.


