BeritaTrend.id. – Jakarta Kamis, 22 Mei 2025 – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan paparan bertajuk “Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari peluncuran program unggulan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Tangerang pada Senin (28/4/2025), yang telah diimplementasikan di seluruh 246 desa dan kini digadang menjadi percontohan nasional dalam sinergi pembangunan dan pengawasan hukum di desa.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Melalui pendekatan preventif, edukatif, dan sinergis, Kejaksaan ingin menjadi rumah yang nyaman bagi aparatur dan masyarakat desa,” ujar Reda Manthovani.
Program Jaga Desa dirancang untuk memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa dan perangkatnya, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel.
Dengan pendekatan humanis, Kejaksaan RI juga menangani laporan pengaduan masyarakat desa secara restoratif dan proporsional.
Strategi Utama Program Jaga Desa:
- Pendampingan Keuangan Desa – Asistensi langsung dalam perencanaan dan pengelolaan dana desa agar tepat sasaran.
- Edukasi Hukum Masyarakat – Membangun budaya sadar hukum di pedesaan.
- Pencegahan Permasalahan Hukum – Fokus pada pencegahan dan penyelesaian yang berlandaskan pada niat jahat (mens rea).
- Pengawasan Aset dan Tata Kelola – Sinergi dengan Pemda dalam menjaga keberlanjutan aset dan integrasi program.
Sebagai wujud modernisasi, Kejaksaan juga meluncurkan aplikasi JAGA DESA yang bisa diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id, memungkinkan pelaporan real-time oleh kepala desa terkait kondisi anggaran, aset, dan potensi masalah hukum, yang terpantau langsung oleh Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung.
Program ini menjadi implementasi konkret dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang mengedepankan penyelesaian perkara dana desa secara cepat, tepat, dan efisien.
Melalui sinergi dengan tiga pilar desa, pemerintah daerah, dan institusi hukum, Kejaksaan RI siap menjadikan desa sebagai pondasi utama Indonesia Maju.