Hukum  

Preman Leasing Aniaya Wartawan di Labuhanbatu

BeritaTrend.id.|Labuhanbatu – Aksi arogan sejumlah debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang kembali memicu kegaduhan di Kota Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, tampak puluhan pria yang diduga sebagai penagih utang dari ACC Finance terlibat adu mulut dengan warga hingga berujung pada tindak kekerasan terhadap wartawan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi saat jurnalis berusaha menghentikan penyitaan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Alih-alih menghentikan aksinya, para debt collector justru melakukan pengeroyokan brutal terhadap dua wartawan di lokasi kejadian.

Kedua korban tersebut adalah Andi Putra Jaya Zandroto (Satgasus Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Pemimpin Redaksi Radarkriminaltv.com).

Peristiwa terjadi tepat di depan kantor Astra Credit Companies (ACC) di Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu.

Sejumlah pihak mengecam keras tindakan main hakim sendiri ini.

Pasalnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak.

Penarikan kendaraan wajib melalui mekanisme pengadilan jika debitur menolak menyerahkan secara sukarela.

“Debt collector tidak punya kewenangan menarik kendaraan apalagi melakukan kekerasan. Kalau kredit macet, harusnya diselesaikan lewat jalur hukum,” kata seorang pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Selepas insiden pengeroyokan, korban langsung menghubungi pihak kepolisian untuk meminta perlindungan.

Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Atas tindakannya, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian, sementara masyarakat mendesak agar perusahaan pembiayaan turut bertanggung jawab karena dianggap membiarkan praktik premanisme berkedok penagihan utang.