BeritaTrend.id.| – Labusel – Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Puskesmas Bunut, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel), bernama Riswan Effendi Harahap, menuai sorotan publik.
Ia diduga telah lama merangkap jabatan sekaligus menjadi pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bunut.
Praktik rangkap jabatan ini dinilai melanggar Undang-Undang ASN dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Warga menilai, posisi ganda tersebut membuat Riswan diduga lebih berpihak pada kepentingan pribadi dan kelompok dibanding masyarakat.
“Kalau Bupati tahu, pasti beliau akan bertindak tegas. Jabatan ganda jelas ada larangannya dan merugikan masyarakat,” ujar seorang warga Bunut yang enggan disebut namanya, Senin (11/8/2025).
Menurut warga, sikap Riswan sejak merangkap jabatan terkesan arogan dan mampu mengintervensi kebijakan Pj Kepala Desa Bunut, Agus Pardamean Panjaitan.
Hal itu membuat kinerjanya dinilai tak lagi memihak masyarakat.
Media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Bupati Labusel, Feri Sahputra Simatupang, terkait dugaan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Bupati belum dapat dihubungi.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Inspektorat Labusel, Mujaidiawati SE, menegaskan bahwa PPPK yang menerima SK dari Bupati wajib menaati perjanjian kerja dan aturan kepegawaian.
“Rangkap jabatan itu salah. Paling tidak, harus memilih salah satu. Soal sanksi pemecatan, nanti akan kami koordinasikan dengan Dinas PMD,” jelas Mujaidiawati.
Kasus ini dipastikan akan ditindaklanjuti oleh inspektorat. Publik mendesak Bupati segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik rangkap jabatan tersebut.