BeritaTrend.id. – BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang mencakup wilayah Bekasi, Bogor, hingga Depok.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan ribuan butir ekstasi, ratusan gram sabu, dan tembakau sintetis, serta menangkap satu orang tersangka berinisial I.S. (37).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 4 Juni 2025, turut hadir Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan, dan Kasi Humas AKP Suparyono.
Penangkapan Tersangka dan Penggerebekan
Tersangka I.S., warga Bogor, diamankan aparat di sebuah apartemen kawasan Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu kaleng CDR berisi 1,20 gram sabu dan satu unit handphone.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor.
Di sana ditemukan barang bukti berupa:
- 193 gram sabu
- 43 gram tembakau sintetis (sinte)
- 344 gram serbuk putih yang diduga bahan campuran narkoba
- 1 timbangan digital
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, pada pukul 18.30 WIB. Hasilnya, polisi menemukan:
- 14.473 butir kapsul ekstasi
- 24,59 gram serbuk ekstasi
Total Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, Satresnarkoba menyita:
- 194,2 gram sabu
- 43 gram tembakau sintetis
- 344 gram serbuk putih
- 14.473 butir ekstasi
- 24,59 gram serbuk ekstasi
- 1 handphone
- 1 timbangan digital
- 1 tas ransel dan kemasan plastik
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kami perkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Satu butir ekstasi saja dipasarkan seharga Rp300.000,” ujar Kombes Kusumo.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Tersangka I.S. kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal yang ditambah sepertiga.