BeritaTrend.id. – JAKARTA Kamis, 22/05/25. – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyebar konten eksploitasi seksual anak yang tergabung dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Enam orang pelaku ditangkap di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Grup dengan ribuan anggota ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena memuat konten-konten menyimpang, termasuk foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur.
“Peran para pelaku sebagai admin grup dan member aktif yang mengunggah konten seksual terhadap anak di bawah umur. Kami juga mengamankan barang bukti seperti komputer, handphone, SIM card, dokumen video dan foto,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di dua grup Facebook tersebut.
Seluruh pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Undang-Undang ITE serta UU Perlindungan Anak.
Polri Imbau Warga Waspada Grup Online Berkonten Menyimpang
“Kami terus melakukan patroli siber dan tidak akan segan menindak tegas pelaku penyebaran konten ilegal dan menyimpang,” tegas Trunoyudo.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya dunia digital jika tidak diawasi dengan ketat.
Netizen pun ramai-ramai mengecam keberadaan grup menyimpang seperti Fantasi Sedarah, menyerukan penindakan hukum yang maksimal.